Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Patuhi SKB 4 Menteri Terkait KBM Tatap Muka

Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Patuhi SKB 4 Menteri Terkait KBM Tatap Muka
Simulasi sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya. (ist)

Jakarta, (afederasi.com) - Pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen telah kembali dimulai pada tahun ajaran 2022/2023. Pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 bertujuan untuk mencegah berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis peserta didik.

Kendati demikian, sekolah diminta untuk berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan PTM kami tekankan juga harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang juga sudah diatur dalam SKB tersebut. Tentu keberhasilan kita menyukseskan PTM ini juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.

Anang mengatakan, SKB 4 Menteri itu telah menyesuaikan durasi jam pembelajaran dan kurikulum pada semua daerah yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I. Atas hal tersebut sekolah wajib berpedoman terhadap SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan PTM untuk mencegah munculnya klaster baru di lingkungan pendidikan.

"Dengan durasi kurikulum juga sudah kami sesuaikan dan SKB 4 Menteri telah menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan levelling PPKM," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, cakupan vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik telah di atas 80 persen. Dengan demikian, capaian itu telah sesuai dengan persyaratan SKB 4 Menteri itu untuk melaksanakan PTM 100 persen.

"Jadi SKB ini lebih fleksibel dan mengikuti levelling dari PPKM," tutur Anang.

Untuk mengurangi kekhawatiran dari orang tua para peserta didik, kata Anang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memastikan Dinas Pendidikan melakukan tugas untuk mengontrol kesiapan prokes. Bukan hanya itu, katanya, Dinas Pendidikan masing-masing daerah juga telah menyosialisasikan kepada orang tua peserta didik terkait dengan PTM yang aman.

"Kita juga harus mengupayakan kedisiplinan untuk memenuhi protokol kesehatan sehingga risiko tertular Covid-19 dan terbentuknya klaster baru dapat terhindarkan khususnya di lingkungan satuan pendidikan," ucap Anang.

Menurut data Kementerian Kesehatan per 23 Agustus 2022, sebanyak 440.071 sekolah telah menyelenggarakan PTM. Namun, dari jumlah itu, hanya 6.796 atau 1,54 persen sekolah yang melakukan pencarian kasus aktif. Untuk memastikan PTM berjalan lancar dan optimal,

Kemendikbud Ristek saat ini telah membuat sistem pemantauan melalui beberapa mekanisme. (dn)