Satgas Saber Pungli Kembali Panggil Lurah Tlogoanyar, Apakah Akan jadi Tersangka?

Satgas Saber Pungli Kembali Panggil Lurah Tlogoanyar, Apakah Akan jadi Tersangka?
Kepala Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan/Lamongan, SW. (Istimewa)

Lamongan, (afederasi.com ) - Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan telah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib SW sang Kepala Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan/Lamongan. Rencananya penyidik Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan kembali memanggil SW sang Kepala Kelurahan perempuan tersebut pada Jumat (16/9/2022) nanti.

Pemanggilan kedua ini apakah SW Kepala Kelurahan Tlogoanyar  akan menjadi tersangka terkait dugaan pungli terhadap warganya. Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan juga telah gelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib sang Kepala Kelurahan Tlogoanyar tersebut. Sebagai informasi  Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat  terus melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah perangkat Kelurahan Tlogoanyar. 

"Iya kami sudah gelar perkara. Dan besuk hari Jumat, 16 /9/2022) kami memanggil kembali kepala kelurahan Tlogoanyar tersebut,"  Kata Ipda Yusuf Efendi yang juga Kanit III Pidkor Polres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, SW Kepala Kelurahan Tlogoanyar diduga telah melakukan pungli terhadap warganya terkait kepengurusan surat waris. Dia terjaring OTT oleh Satgas Sabed Pungli Kabupaten Lamongan pada Kamis (1/9/2022) lalu di kantor Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan. 

Pada Selasa (6/9/2022) lalu Tim penyidik Satgas Saber Pungli Kabupaten memenggil SW sang Kepala Kelurahan Tlogoanyar tersebut untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan dia sebagai saksi.  Pengacara SW Kepala Kelurahan Telogoanyar, Zaenal Muhtarom menjelaskan jika perkara yang menyeret  kliennya itu terkait dugaan pungli. Ditegaskanya status kliennya sebagai saksi.

 "Ya intinya kita koperatif untuk menghadiri pemeriksaan untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu. Pemeriksaanya terkait pungli," tegasnya.

SW  Kepala Kelurahan Tlogoanyar dihadapkan dengan kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan.  Meski begitu, Zaenal meyakini tidak ada indikasi pidana dalam perkara yang menyeret S Kepala Kelurahan Telogoanyar itu. 

"Pertanyakan yang diajukan kurang lebih kalau nggak 25-30 sekitar itu. Dari kasus klien kami, kami yakin tidak ada indikasi hukum di perkara ini," urainya

Terpisah Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampikan jika pemeriksaan S Kepala Kelurahan Tlogoanyar merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Lamongan yang terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu di  Kantor Kelurahan Tlogoanyar. "Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kegiatan Tim Saber Pungli yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu (OTT Kepala Kelurahan Telogoanyar)," ungkapnya.

Saksi sudah ada 4 orang saksi, kata Komang, sehingga nanti kita juga kembangkan ke saksi-saksi lainya temasuk dari pada pendalam ke korban dan masyarakat yang di persulit untuk membuat produk masyarakat tersebut. "Kita mengamankan barang bukti, berupa kuitansi, uang tunai 5 juta. Ya memang kronologi kejadian barang bukti kuitansi di sobek jadi akan kita dalami terkait hal itu juga," urainya.(ra/am)